Kapolda Metro: Taksi Uber lebih banyak melanggar ketimbang Go-Jek
"Go-Jek aspek sosialnya agak beda, karena Go-Jek ini segmennya beda," kata Tito, di Polda Metro Jaya, Jumat (4/9).
Jika ojek berbasis aplikasi ini ditertibkan, kata Tito, maka berimbas pada ojek pangkalan di seluruh Indonesia. Pasalnya, saat ini belum ada aturan mengikat mengenai sepeda motor sebagai angkutan umum.
"Untuk Taksi Uber aspeknya pelanggaran hukumnya paling lebih besar. Aspek sosial, dalam hal ini kebutuhan masyarakat terhadap Taksi Uber tidak besar," kata Tito.
Jika tak mau terus dianggap melanggar, Tito menyarankan pihak Uber mengurus izin sesuai di Indonesia. Sehingga perusahaan taksi legal di Indonesia tidak merasa dirugikan dengan keberadaan Uber.
"Karena kita lihat ada aspek pelanggaran hukum terhadap rekan-rekan Uber. Pelanggaran hukum ini yang kemudian bisa berakibat buruk terhadap taksi-taksi yang legal," pungkas Tito.
Posted in:
0 komentar for "Kapolda Metro: Taksi Uber lebih banyak melanggar ketimbang Go-Jek"
Leave a reply