Ahok siapkan denda dan kerja sosial buat pembuang sampah sembarangan
Maraknya warga Jakarta yang membuang sampah sembarangan, membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja geram. Ahok, begitu sapaannya, mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem denda untuk menindak perbuatan tersebut.

Selain denda, ia juga akan menerapkan sanksi kerja sosial bila ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Enggak ada membutuhkan hakim buat sidang, langsung final (denda) biasanya USD 500. Kalau kamu kena Rp 5 juta bonyok enggak kira-kira? Enggak ada urusan. Kirim ke rumah kamu (surat denda) dalam 2 x 24 jam mesti setor ke bank," kata Ahok di Balai kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (13/11).
"Jadi kalau kamu ketangkap buang sampah denda final ditentuin 1 kali UMP misalnya, kalau kamu enggak mau bayar ini kamu harus gantiin orang kerja sebulan sapu jalan," tambahnya.
Mantan Politisi Gerindra ini mengakui bahwa terobosan sistem sanksi dengan kerja sosial diadopsi dari peraturan di luar negeri.
"Mesti tangkap tangan, kalau tipiring (tindak pidana ringan) kan terlalu nunggu hakim (lama). Makanya kan saya bilang perbedaan kita dengan luar negeri adalah kalau di luar Anda buang sampah itu enggak ada pakai sidang-sidang lagi," jelasnya.
Meski demikian, Ahok menilai sanksi yang akan diterapkan ini belum memiliki payung hukum yang jelas. Oleh sebab itu, orang nomor satu DKI ini menambahkan akan segera mendorong agar aturan mengenai denda maupun sanksi sosial ini dimasukkan dalam KUHAP agar pihaknya dapat menyusun Peraturan Gubernur mengenai sanksi ini.
"Kita belum ada (aturan kayak gitu). Makanya KUHAP-nya lagi dirancang dan direvisi. Nah, ini undang-undang belum atur. Saya enggak bisa membuat pergub untuk itu karena dasar payung hukumnya saya enggak punya," tutup Ahok.
Posted in:
AHOK,
BERITA INDONESIA,
GEBRAKAN AHOK,
INDONESIA MERDEKA,
JOKOWI,
PRABOWO,
PRESIDEN INDONESIA
0 komentar for "Ahok siapkan denda dan kerja sosial buat pembuang sampah sembarangan"
Leave a reply